SELAMAT DATANG DI KANAL RESMI PENGURUS CABANG FKPPI 1605 KABUPATEN TABALONG

Keanggotaan

 ANGGOTA BIASA

  1. Untuk menjadi Anggota Biasa FKPPI sebagaimana yang diatur pada Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 5 ayat 1 adalah Putra Putri Purnawirawan atau Putra Putri TNI/POLRI
  2. Bukti keabsahan orang tua sebagai Purnawirawan TNI/POLRI adalah SKEP (Surat Keputusan) Pensiun
  3. Bukti keabsahan orang tua sebagai TNI/POLRI adalah Kartu Tanda Anggota TNI/POLRI
  4. Dalam hal keabsahan orang tua sebagai TNI/POLRI yang diberhentikan dengan hormat adalah Surat Keterangan resmi dan sah dari Kesatuan/Bekas Kesatuan dari orang tua yang bersangkutan

ANGGOTA LUAR BIASA

  1. Untuk menjadi Anggota Luar Biasa FKPPI sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 5 ayat 2 adalah:
    a. Putra Putri Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI baik yang masih aktif maupun diberhentikan dengan hak Pensiun
    b. Istri atau Suami Anggota Biasa FKPPI
    c. Anak dari Anggota Biasa FKPPI
  2. Bukti keabsahan orang tua sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI yang masih aktif adalah Kartu Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI
  3. Bukti keabsahan orang tua sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI yang diberhentikan dengan hak pensiun adalah SKEP (Surat Keputusan) Pensiun
  4. Bukti keabsahan sebagai istri dari Anggota Biasa FKPPI adalah Kartu Tanda Anggota FKPPI milik suami dari yang bersangkutan dan surat nikah (atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah suami istri)
  5. Bukti keabsahan sebagai suami dari Anggota Biasa FKPPI adalah Kartu Tanda Anggota FKPPI milik istri dari yang bersangkutan dan surat nikah (atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah suami istri)
  6. Bukti keabsahan sebagai anak dari Anggota Biasa FKPPI adalah Kartu Tanda Anggota FKPPI dan Kartu Keluarga milik orang tua dari yang bersangkutan (atau surat akte kelahiran/ surat kenal lahir yang menerangkan hubungan sah sebagai anak)

ANGGOTA KEHORMATAN

  1. Untuk menjadi Anggota Kehormatan FKPPI sebagaimaa yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Pasal 5 Ayat 4 dan ayat 5, adalah tokoh perorangan baik dari TNI/POLRI maupun sipil yang berjasa besar terhadap FKPPI
  2. Yang dimaksud dengan berjasa besar terhadap FKPPI seperti yang tertulis pada Ayat 1 di atas adalah perorangan yang telah menunjukkan perhatian secara penuh, bantuan dan pengabdian secara ikhlas baik mora maupun material untuk kemajuan FKPPI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar