SELAMAT DATANG DI KANAL RESMI PENGURUS CABANG FKPPI 1610 KABUPATEN TABALONG

08 Januari 2025

Updating Data E-KTA FKPPI


PERSYARATAN/DOKUMEN PENGAJUAN e-KTA FKPPI

1.  Foto SKEP Pensiun orang tua halaman depan dan belakang (khusus bagi orangtuanya yang sudah Purnawirawan),  dan Foto KTA Orangtua halaman depan dan belakang (Khusus bagi orangtuanya masih Dinas aktif/belum pensiun) dan diharapkan kalau ada difoto dari SKEP/KTA asli.

2.  Foto KTP pemohon dari KTP asli (bukan dari hasil fotocopy)

3.  Foto akte kelahiran/Surat Kenal Kelahiran/ijazah SD-SMA pemohon (pilih salah satu) dan difoto dari dokument asli.

4.  Foto Kartu Keluarga (KK) pemohon e-KTA,  difoto dari dokument asli (bukan dari hasil fotocopy)

5.  Foto diri pemohon e-KTA FKPPI hasil jepretan langsung dari HP/studio foto, (bukan memfoto dari pas foto) juga foto diri tidak boleh memakai topi pet dalam bentuk apapun, kecuali baret FKPPI atau  Kopiah), juga tidak boleh berkacamata hitam

6.  Melampirkan Alamat email yang tertera dan bisa dibuka di HP pemohon e-KTA (tidak boleh memakai no HP teman/istri/anak/tetangga)

7.  Memberikan No HP dan WA pemohon e-KTA

Persyaratan Utama e-KTA adalah Skep orangtua, namun apabila Skep orang tua,Hilang, Rusak, Terbakar, lagi sekolah di Bank (jaminan Bank), dipegang istri muda (karena Ibu kandung pemohon bercerai/meninggal), Tersapu banjir Bandang (Tsunami) atau bencana alam lainnya maka Skep dapat di gantikan dengan :

1.  Piagam Penghargaan, Piagam Bintang Kehormatan, Piagam Tanda Jasa, atau sejenisnya yang berisikan Nama, Pangkat dan NRP orangtua atau Nama, Pangkat orangtua atau Nama dan NRP orangtua, (diharapkan kalau ada difoto dari dokument asli)

2.  SKEP kenaikan Pangkat orang tua saat masih aktif, yang dikeluarkan oleh Institusi tempat orangtua bertugas. (Diharapkan kalau ada difoto dari dokument asli)

3.  SKEP Pemindahan tempat tugas Orangtua saat masih dinas aktif yang dikeluarkan oleh institusi tempat orangtua berdinas.

4.  SKEP Penugasan orangtua dari kesatuan baik dalam rangka Pendidikan karir maupun penugasan operasi yang dikeluarkan oleh Institusi tempat orangtuanya berdinas.

5.  KARIP yang berisi Nama dan NRP orangtua. Yang dikeluarkan oleh Bank, tanda bukti penerimaan gaji Pensiun (difoto dari Karip Asli, bukan fotocopy) dan kalau cuma Karip yang dilampirkan, pengganti Skep, maka yang mengajukan e-KTA FKPPI harus  memberikan keterangan tambahan tentang Pangkat dan Jabatan terakhir orangtua sebelum memasuki usia Pensiun (purna tugas).

6.  KTA TNI-Polri orangtua saat masih dinas aktif, yang tertera nama, pangkat, NRP dan jabatan orangtua dan dikeluarkan oleh institusi tempat orang tua bertugas sebelum purna (di foto dari dokument asli)

7.  Kartu nikah Orangtua, yang berisi nama dan foto kedua orang tua, pangkat, NRP dan jabatan orangtua, yang ditandatangani oleh komandan Kesatuannya. (Difoto dari dokument asli

8. Surat Keterangan dari Institusi militer/Polri, dari tempat penugasan terakhir orangtua sesuai Matra, yang menerangkan bahwa benar orang tua bersangkutan bertugas di instansi tersebut sebelum pensiun. (sebelum masuk usia Pensiun) dan difoto dari dokument asli)

9. Surat keterangan dari Perwira Seksi Personil (Pasi Pers) KODIM/LANAL/LANUD (Sesuai Matra kesatuan Orangtuanya bertugas)  tempat pengaju e-KTA berdomisili (khusus untuk anak TNI (AD/AL/AU), dan PNS dilingkungan TNI-AD, AL dan AU.

10. Surat keterangan dari Perwira SDM Polres untuk calon anggota yang orangtuanya dari Polri, dan PNS dilingkungan Polri, ditempat pengaju e-KTA FKPPI berdomisili.

 11. Surat keterangan dari DPD Pepabri setempat, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dimana orangtuanya terdaftar sebagai Anggota Pepabri di DPD tersebut. (Difoto dari dokument asli

12.  Surat keterangan dari DPD PPAD setempat (untuk Putra Putri Purnawirawan TNI-AD), baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dimana orangtuanya terdaftar sebagai Anggota di DPD PPAD tersebut. (Difoto dari dokument asli

13.  Surat keterangan dari DPD PPAL setempat (untuk Putra Putri Purnawirawan TNI-AL), baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dimana orangtuanya terdaftar sebagai Anggota di DPD PPAL tersebut. (Difoto dari dokument asli

14. Surat keterangan dari DPD PPAU setempat (untuk Putra Putri Purnawirawan TNI-AU), baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dimana orangtuanya terdaftar sebagai Anggota di DPD PPAU tersebut. (Difoto dari dokument asli.

15. Surat keterangan dari DPD PP-Polri setempat (untuk Putra Putri Purnawirawan Polri), baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dimana orangtuanya terdaftar sebagai Anggota di DPD PP-Polri tersebut. (Difoto dari dokument asli.

Untuk memperoleh surat keterangan ini, si Pemohon harus menyertakan, KTP, KK dan Akte kelahiran, juga kalau ada foto orang tua saat bertugas, untuk menjelaskan kebenaran hubungan antara orang tua dan anak dari Seorang Purnawirawan TNI-Polri.

Surat keterangan tersebut berisikan, pernyataan dari Perwira yang memberikan Keterangan,  “bahwa orangtua dari pemohon e-KTA, adalah benar  adalah seorang prajurit TNI-Polri, atau PNS dilingkungan TNI-Polri sebelum orangtuanya purna “. Semua surat keterangan harus disertakan  Pangkat, NRP dan jabatan terakhir orangtua. Dan ditandatangani oleh pembuat keterangan dengan mencantumkan Pangkat dan jabatannya serta di beri Stempel dari Institusi yang mengeluarkan surat keterangan tersebut. (Surat keterangan ini harus difoto dari dokument asli, untuk dilampirkan sebagai dokument pengganti SKEP Pensiun Orangtuanya saat mengajukan e-KTA FKPPI)


DUMP.

Semoga alasan kehilangan document orangtua  yang selama ini menjadi alasan klasik bagi pemohon e-KTA yang tidak  mengajukan e-KTA FKPPI dapat terselesaikan dengan baik.


UNTUK PENGGANTI AKTE KELAHIRAN

Apabila pengaju tidak memiliki akte kelahiran, dan atau surat keterangan Kelahiran, maka pengaju dapat menyampaikan sebagai pengganti :

1. Surat keterangan kelahiran dari RS/RSIA atau klinik/bidan yang menangani saat kelahirannya pe3ngaju e-KTA.2.  Ijazah SD-SMA (pilih salah satu),. Bukan ijazah Diploma I-IV, juga bukan ijazah Sarjana (baik Strata I-III) karena Ijazah Diploma dan Sarjana tidak dapat dijadikan parameter untuk menggantikan akte kelahiran, (karena sudah tidak ada lagi nama orangtuanya di Ijazah tersebut).

      Ijazah Diploma dan Sarjana hanya digunakan untuk penulisan gelar pengaju e-KTA.

3.   Surat Keterangan dari Kecamatan/Kelurahan, yang menyatakan yang bersangkutan (dilahirkan di tanggal, bulan, tahun) dari ayah (disebutkan namanya) dan ibu (disebutkan namanya) serta ditandatangani dan berstempel oleh Camat/Lurah

Demikian untuk dilaksanakan. Terimakasih


Database e-KTA FKPPI adalah Savety Box pribadi milik pemilik e-KTA FKPPI, oleh karena itu hendaknya Dokumen yang diajukan dan akan disimpan di Databse Keanggotaan FKPPI, harus benar-benar baik (tidak asal kirim), karena Dokumen yang diberikan dan dikirim ke database keanggotaan, bisa diminta kirim ulang atas permintaan yang bersangkutan dari database ke pemilik e-KTA FKPPI, bila Dokumen yang ada di rumah pemilik e-KTA sudah rusak/dimakan rayap/hilang.

Untuk itu tolong diperhatikan benar saat melakukan pemotretan dokumen yang akan diberikan sebagai persyaratan saat pengajuan e-KTA FKPPI.

Cara memfoto dokument yang benar dan akan diajukan sebagai persyaratan pengajuan e-KTA dengan menggunakan kamera HP Pengaju e-KTA FKPPI.

1.  Usahakan foto document dilakukan di siang hari, agar terhindar dari efek bias cahaya/sinar (Backlight) yang akan menghasilkan foto dokument tidak terbaca dengan baik. (blur atau bahkan tidak terbaca tulisannya)

2.  Bila kertas dokument terlipat, atau tergulung maka tolong dibuka dan diratakan dulu lipatan atau gulungan kertas dokumennya.

3.  Setelah dokumen rapi dan siap untuk di foto, posisikan kamera hp persis tegak lurus diatas bidang dokument yang akan difoto.

4.  Naik turunkan kamera hp, sambil di-zoom untuk melihat dokument yang akan difoto, terlihat jelas dan tulisannya terbaca dengan baik 

5.  Usahakan semua sudut dokument/bingkai luarnya harus masuk dalam layar kamera hp, dan semua bingkainya terlihat jelas setelah difoto.

6.  Setelah terlihat semua baik dan terbaca dengan baik tulisan di dokumen dan semua sudut dokument masuk dalam bingkai layar kamera hp, baru di jepret kamera hp nya, usahakan tangan atau kamera hp tidak goyang saat melakukan pemotretan.

7.  Kalau dokument yang akan difoto sudah dilapisi dengan plastik pelindung (sudah dipres), maka tolong jangan gunakan/aktifkan sinar/light/cahaya dari kamera, jadi foto tanpa ada pencahayaan dari camera HP nya.

8.  Kalau hasilnya masih kurang baik, maka dokumen harus difoto ulang lagi...


Ayo ber e-KTA FKPPI dan buktikan kalua kita benar Putra dan Putri dari Prajurit Kesatria Negara Republik Indonesia (TNI-POLRI)

Terimakasih



KELENGKAPAN YG SIMPEL :

Untuk Isteri/suami dari anggota biasa (yang sudah punya e-KTA)

 Persyaratan tambahan yg dibutuhkan

1. Foto KTP

2. Akte kelahiran

3. Foto diri

4. No HP

5. Alamat email

6. Foto buku nikah halaman yg memuat nama kedua pengantin, dan halaman  kedua foto pengantin  (kalau istri/suami ybs bukan anak TNI-Polri)

Untuk anak kandung dari anggota biasa (yang sudah punya e-KTA) 

Persyaratan tambahan yg dibutuhkan

1. Foto KTP

2. Akte kelahiran

3. Foto diri

4. No HP

5. Alamat email

6. KK (kalau ybs sudah menikah dan pisah KK dg orangtuanya yg sudah punya e-KTA)



Ketentuan lainnya :

1. Batas waktu e-KTA seumur hidup (selana yang bersangkutan masih sebagai anggota FKPPI) adapun peralihan dari KTA ke e-KTA, adalah untuk pemutakhiran data, juga untuk mendata kembali potensi anggota FKPPI  dari seluruh Indonesia, juga untuk memilah dan menyaring dari keanggotaan KW FKPPI, karena banyak yng  memiliki KTA lama ternyata setelah ditelusuri bukan anak kandung dari Prajurit TNI-Polri, dan bukan pula anak kandung dari PNS dilingkungan TNI-Polri,.

2. Keanggotaan FKPPI dimulai usia 16 tahun sampai izin hidupnya didunia dicabut oleh sang maha Pencipta ( Meninggal Dunia )


( By FAISAL HUNTER - Anggota PC 1605 Tabalong )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar